Satbrimobda Sulteng berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ilegal loging
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat (sumber www.Wikipedia.com). Dalam hal pembalakan liar di Indonesia, otoritas yang dimaksudkan tersebut adalah pihak otoriter Hukum Indonesia.
Hutan, secara harafiah atau bahasanya adalah adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Bisa dibayangkan dan difikirkan serta ditelaah secara rasional akibat dari penyalah gunaan hutan, dan mungkin ketika kita mendengar penyalah gunaan hutan kita pastinya akan teringat istilah “Global Warming”.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan. Sungguh sangat berbahaya jika pengaruh negative dari pembalakan liar kita tanggapi dengan tidak serius.
Di Indonesia sendiri kegiatan Pembalakan liar sudah memasuki tahap yang teramat sangat memprihatinkan. Menurut data terakhir dari Walhi sejak awal dekade ini, hutan Indonesia seluas 2,8 juta hektar per tahun hilang. Hal ini setara dengan US$4 miliar atau 40 triliun rupiah per tahun! Sunggguh hal in sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem global mengingat Indonesia merupakan salah satu paru – paru terbesar bagi bumi.
Provinsi sulawesi tengah sendiri yang terkenal di dunia dengan komoditi hutan berupa Kayu Hitam (Diospyros celebica) semakin terancam kelestarian hutannya, hal ini disebabkan karena Kayu hitam Sulawesi terutama digunakan untuk furniture mahal, ukir-ukiran dan patung, alat musik (misalnya gitar dan piano), tongkat, dan kotak perhiasan Karena perkembangan populasi yang lambat dan karena tingginya tingkat eksploitasi di alam, kini kayu hitam Sulawesi telah terancam kepunahan. Ekspor kayu ini mencapai puncaknya pada tahun 1973 dengan jumlah sekitar 26,000 m3, dan kemudian pada tahun-tahun berikutnya terus menurun karena kekurangan stok di alam.
Oleh karena itu Polda Sulawesi Tengah dan Satbrimob Polda Sulteng khususnya sangat aktif dalam memberantas segala macam praktek illegal logging yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam perkembangannnya yang terkini Satbrimob Polda Sulteng, baru – baru ini terlibat dalam Proses pengamanan Kayu Illegal bersama Polres Donggala Sulawesi Tengah, dengan melibatkan 100 Personel satbrimob yang dipimpin oleh AKP Anom Subanowo, SIk.
Kayu – Kayu Ilegal tersebut sendiri berjumlah paling tidak 250 m kubik terdiri dari bermacam jenis kayu berstatus langka dan dilindungi seperti kayu hitam, kayu palapi, kayu kembang dan jenis kayu lainnya. Kayu illegal tersebut berhasil diciduk oleh pihak berwajib pada tanggal 11 Maret 2009 di desa Toviora Kecamatan Lalundu di perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Sungguh ini adalah torehan prestasi yang sangat membanggakan, dengan ini Polda Sulteng dan Satbrimob Polda Sulteng pada khususnya telah memantapkan diri sebagai Badan Hukum yang sangat aktif dalam mengemban tugas menumpas kegiatan Illegal logging di Sulawesi Tengah.
Mari kita sebagi insan penerus bangsa, dan bagian dari ekosistem aktif dari alam, bersama dengan Satbrimob Polda sulteng turut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup guna kebaikan kita dan generasi penerus kita. Satbrimob Polda Sulteng terbuka akan saran dan kritik membangun demi kemajuan proses pemberantasan illegal logging di Provinsi Sulawesi Tengah, Kami mengharapkan bantuan berupa informasi (yang dapat diinfokan melalui situs kami ini), tentang pelanggaran hukum yang terkait dengan illegal logging dan kejahatan lainnya, demi terciptanya Sulawesi Tengah yang aman dan tentram. |